Hari Pajak Nasional: Tiga Jenis dan Juga Manfaatnya yang Perlu Diketahui

- 14 Juli 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak
Ilustrasi bayar pajak /(Foto: Google)

MitraJakarta.id - Setiap tanggal 14 Juli dirayakan yang namanya Hari Pajak Nasional. Berikut ini, akan diceritakan awal kisah, jenis pajak dan juga manfaatnya.

Secara singkat, sejarah pajak pertama kali disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat.

Ia mengusulkan pemungutan pajak harus diatur oleh hukum. Kata "pajak" juga muncul dalam rancangan UUD ke-dua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 dan berbunyi,

"Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang." Sejak itu, 14 Juli 1945 disematkan sebagai Hari Lahir Pajak.

Di era kini, pembayaran pajak pun terus dipermudah dan semakin inklusif salah satunya melalui platform seperti e-commerce salah satunya ialah Tokopedia.

Berikut ini, MitraJakarta.id coba untuk merangkum berbagai jenis pajak yang perlu diketahui masyarakat untuk mendukung pembangunan negara.

Baca Juga: Dari Modal Kecil, Usaha Sampingan Ini Juga Bisa Bikin Rekening jadi Gendut

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB biasanya dikenakan kepada individu maupun badan, yang memiliki tanah dan bangunan setiap tahunnya.

Halaman:

Editor: Senja Hanan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah