Masuk Margasatwa Ragunan, Pemilik Kendaraan Harus Bawa STNK

- 21 Juni 2024, 08:58 WIB
sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus
sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus /

Mitra Jakarta - Para pengendara sepeda motor dan mobil harus membawa STNK saat mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan guna memastikan kendaraan mereka dalam kondisi layak jalan.

"Kami sudah memasang rambu 'Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk'," kata Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang dikutip dari Antara, Jumat (21/6).

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, terkait kelaikan jalan bus pariwisata di Taman Margasatwa Ragunan.

Diketahui bahwa pada liburan kemarin, Kementerian Perhubungan masih menemukan bus pariwisata yang beroperasi mengangkut penumpang tanpa dilengkapi surat-surat seperti uji kendaraan bermotor (kir) dan STNK.

Wahyudi menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya sudah diterapkan sejak lama. Namun, pihaknya kini memperketat aturan tersebut sebagai salah satu syarat masuk ke kawasan wisata.

"Kendaraan yang masuk wajib ber-STNK tujuannya untuk keamanan bersama dengan adanya surat-surat lengkap dan pemiliknya juga harus jelas," ujarnya.

Dia menuturkan bahwa syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk.

Terkait bus yang dinyatakan tidak laik jalan, hal tersebut memang berada di luar kewenangan pengelola Taman Margasatwa Ragunan.

"Terkait kelayakan, uji kir kendaraan maupun bus bukan kewenangan kami untuk tindak lanjutnya," ujarnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan 37 bus pariwisata tidak laik jalan ketika melakukan inspeksi dadakan (sidak) di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/6).

Menurutnya, 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

Adapun tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yang dilakukan sidak yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi.

Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus dengan rincian 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah