Digempur Ritel Modern, Menteri Teten: Jangan Sampai Warung Tradisional Terpinggirkan

- 1 Mei 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi warung Madura
Ilustrasi warung Madura /kemenkopukm.go.id

Mitra Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan jangan sampai toko-toko kelontong milik masyarakat termasuk warung Madura terpinggirkan di tengah gempuran ritel modern.

Hal itu diungkapkan menyusul soal jam operasional warung madura selama 24 jam yang dipermasalahkan di Bali.

Dilansir dari Antara, Rabu (1/5),  Teten mengatakan warung Madura dan toko-toko kelontong lainnya justru harus didukung karena telah banyak membantu masyarakat menyerap produk-produk lokal serta jam operasionalnya yang juga fleksibel.

"Warung tradisional itukan betul-betul ekonomi rakyat yang selama ini banyak tersisih oleh ritel modern. Pemerintah menyadari itu. Jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan. Ini menjadi komitmen pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Kesejahteraan Pengusaha Warung Madura Mendapat Perlindungan, Berikut Kata Legislator

Untuk itu, Teten menilai keberadaan warung Madura dan toko kelontong lainnya harus dipertahankan. Ia juga akan memastikan semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, memuat kebijakan yang mendukung keberadaan warung-warung kelontong agar dapat tetap bersaing dengan ritel modern.

"Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka ini keliru ya, ini keliru besar. Justru bagian daripada keunggulan mereka ya … orang bisa belanja kapan saja, dekat dengan konsumen,” tuturnya.

Teten menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkomitmen melindungi warung-warung tradisional dan UMKM dari ekspansi ritel modern.

Dalam kesempatan tersebut, Teten juga mengklarifikasi pemberitaan mengenai larangan jam operasional warung Madura buka 24 jam.

Ia mengatakan sudah meninjau salah satu peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, dan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang warung kelontong milik masyarakat buka 24 jam.

Menurut Teten, Justru Perda tersebut malah mengatur jam operasional ritel modern.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah