Menkeu Pastikan THR untuk ASN Tersalurkan 100 Persen

- 3 April 2024, 00:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyebut bahwa penerimaan pajak tahun 2023 telah melampaui target, merupakan capaian yang ketiga kali.
Menkeu Sri Mulyani menyebut bahwa penerimaan pajak tahun 2023 telah melampaui target, merupakan capaian yang ketiga kali. /AKBAR NUGROHO GUMAY/ANTARA FOTO

 

Mitra Jakarta - Penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan sudah hampir 100 persen. Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyaluran tunjangan hari raya (THR).

“Secara umum, realisasi THR untuk ASN/TNI/Polri maupun pensiunan sudah hampir 100 persen tersalurkan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.

Realisasi penyaluran THR untuk ASN pusat dan TNI/Polri tercatat sebesar Rp15,15 triliun untuk 2,08 juta pegawai telah dibayarkan oleh 13.205 satuan kerja dari 13.210 satuan kerja (99,96 persen).

Secara rinci, penyaluran THR pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp8,40 triliun untuk 1,03 juta pegawai, THR PPPK Rp347,63 miliar untuk 79.455 pegawai, THR anggota Polri Rp3,42 triliun untuk 474.141 personel, dan THR prajurit TNI Rp3 triliun untuk 492.701 personel.

Sementara realisasi penyaluran THR untuk pensiunan tercatat sebesar Rp11,33 triliun untuk 3,54 juta pensiunan dari 3,55 juta pensiunan (99,76 persen).

Penyaluran melalui PT Taspen mencapai Rp9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan (99,97 persen) dan PT Asabri sebesar Rp1,34 triliun untuk 476.067 pensiunan (98,32 persen).
Adapun realisasi THR untuk ASN daerah yang sudah disalurkan pemerintah daerah mencapai Rp8,55 triliun untuk 1,59 juta pegawai. Jumlah pemda yang telah menyalurkan THR sebanyak 290 pemda dari 542 pemda (53,51 persen).

"THR dan gaji ke-13 diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi," kata Menkeu.

Diketahui, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Senja Hanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah