Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR, Cek Lokasi Disini

- 28 Maret 2024, 06:50 WIB
Ilustrasi posko THR untuk Pengaduan
Ilustrasi posko THR untuk Pengaduan /jcomp/Freepik

Mitra Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) telah membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Posko dibentuk untuk melayani konsultasi dan pengaduan

Posko tersebut berlokasi di Kantor Dinas dan Suku Dinas Nakertransgi lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, Posko THR Keagamaan Tahun 2024 dibuka mulai tanggal 25 Maret hingga 25 April.

Waktu pelayanan Posko THR yakni setiap Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.

“Posko dibentuk untuk melayani konsultasi dan pengaduan baik secara luring atau tatap muka, maupun daring atau online melalui aplikasi WhatsApp dan situs web https://poskothr.kemnaker.go.id ” ujar Hari,  dikutip dari beritajakarta.id Kamis, (28/3).

Untuk layanan Konsultasi dapat menghubungi WhatsAap Dinas Nakertransgi di nomor 0814-0063-8826.

Sedangkan nomor Layanan Pengaduan THR di nomor 0889-7312-0226.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.

Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov DKI, Simak Rute, Jadwal, Cara Daftar dan Syaratnya

Hari menjelaskan, Pegawai Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) ke perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta dalam rangka memastikan pemberian THR Keagamaan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh di DKI Jakarta.

Ia menambahkan, melalui pembentukan Posko THR Keagamaan serta pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pemberian THR Tahun 2024 oleh petugas Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat melayani pihak pekerja/buruh maupun pengusaha memperoleh informasi, konsultasi dan sarana pengaduan.

“Serta memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 sampai kepada pekerja/buruh di DKI Jakarta dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah,” tandas Hari.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Berita Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah