Mendagri Tito: Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR

- 16 Maret 2024, 12:46 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024./ANTARA/HO-Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024./ANTARA/HO-Puspen Kemendagri /

Mitra Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 ini.

Selain THR, mereka juga juga tak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.

Tito menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, dikutip Sabtu (16/3).

Kendati demikian, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.

Baca Juga: H-10 Lebaran, THR ASN Cair Full 100 Persen

Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.

Adapun Aparatur  Sipil Negara (ASN) yang menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 tahun ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. ***

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah