Mitra Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan warga untuk tidak merekam atau mengambil foto saat proses pencoblosan di bilik suara.
"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, dikutip Mitra Jakarta Kamis (1/2).
Hasyim menjelaskan, salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Menurut dia, pilihan seseorang saat pemungutan suara di TPS tentunya bersifat pribadi dan rahasia.
"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?" ujarnya.
Baca Juga: KPU Jakarta Barat Sebut Beberapa Poin Penting bagi Pemilih Pemula
Hasyim mengunkapkan, merekam hingga memamerkan pilihan dalam pemilu dapat menimbulkan masalah baru. Karenanya, dia menegaskan pilihan di pencoblosan surat suara harus dirahasiakan.
"Misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasi kan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini," tuturnya.
Pencoblosan di Tanah Air akan dilakukan serentak pada 14 Februari nanti. Untuk luar negeri, dilakukan lebih awal. Hasyim pun mewanti-wanti, pemilih di luar negeri juga harus menjaga kerahasiaan pilihannya.
"Kami sudah menyerukan kepada teman-teman PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), publik di luar negeri. Kalau habis nyoblos nggak perlu kemudian difoto, kemudian diunggah, diviralkan. Karena apa? Di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan," ucapnya.
Baca Juga: BSSN Serahkan Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran DPT ke Polri dan KPU
Agar tidak ada pemilih yang melakukan dokumentasi saat pemilihan, KPU akan memberi seruan di tiap TPS.
"Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS," imbuh Hasyim.***