MUI: Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Ini Ciri-ciri Pemimpin yang Wajib Dipilih

- 19 Desember 2023, 18:30 WIB
Golput.
Golput. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko/

Mitra Jakarta - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kewajiban memilih pemimpin masih berlaku pada Pemilu dan Pilpres 2024 yang akan dilakukan pada Bulan Februari 2024 mendatang

Masyarakat diimbau untuk menggunakan hak pilihnya dalam hal memilih pemimpin bangsa dan tidak golput.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengatakan, masyarakat yang golongan putih (golput) atau tidak memilih pada pemilu hukumnya haram.

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Kiai Cholil, dikutip dari MUIDigital, baru-baru ini.

Golput adalah singkatan dari "Golongan Putih," yang merujuk pada sikap atau tindakan sejumlah pemilih yang memutuskan untuk tidak memberikan suara dalam pemilihan umum atau pemilihan lainnya. Golput dapat disebabkan oleh berbagai alasan, seperti ketidakpuasan terhadap calon, sistem politik, atau sikap skeptis terhadap proses pemilihan itu sendiri.

Dikatakan Kiai Cholil, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput. Terutama, masyarakat diminta untuk memilih satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Event Akhir Tahun 'One There Land' di TMII. Ada Konser Musik, Podcast dan Standup Comedy

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan, apabila masyarakat tidak memilih salah satu dari calon presiden, maka Indonesia bisa kacau.

"Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa," tegasnya.

Menurutnya, setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos siapa yang akan memimpin Indonesia ke depan. Oleh karena itu, dia mengingatkan, agar jangan sampai masyarakat memilih ketiga calon presiden dan wakil presiden sehingga, suaranya tidak sah.

"Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silahkan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya," jelasnya.

Dengan begitu, Kiai Cholil berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencari sosok yang dirasa ideal untuk memimpin Indonesia ke depan.

"Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih," tandasnya

Berikut isi Fatwa tentang Pengharaman Golput saat Pemilu yang salah satunya menyebut ciri pemimpin yang wajib dipilih:

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa

2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.***

Editor: Senja Hanan

Sumber: MUI Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah