Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

- 8 Januari 2024, 20:05 WIB
Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya.
Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya. /PMJ/Fajar./

Mitra Jakarta - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti  divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

Hakim menilai, terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwan penuntut umum.

Adapun dakwaan itu diantaranya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," tegas Cokorda.

Baca Juga: Situs Kemdikbud Menyediakan Buku Dongeng Gratis, Orang Tua Musti Tau!

Dalam putusannya, Cokorda juga meminta untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.

Atas putusan itu, Haris Azhar dan Fatia menyatakan menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Haris Azhar, pendiri Yayasan Lokataru dituntut 4 tahun penjara dan Fatia, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dituntut 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum.

Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”.
Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Tak terima, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam proses persidangan berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.***

Editor: Senja Hanan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah