OJK Perketat Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto di Indonesia

- 18 Agustus 2023, 14:59 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutuskan menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang baru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutuskan menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang baru. /Anatara

MitraJakarta.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutuskan menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang baru. Mereka khusus bertugas mengawasi aset keuangan digital dan kripto di Indonesia.

OJK telah menunjuk Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Tugasnya adalah mengatur dan mengawasi laju perekonomian dari teknologi digital.

Baca Juga: Ingin Tingkatkan Kepercayaan Diri di Lingkungan Kerja, Berikut Enam Cara yang Harus Kamu Lakukan

Sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi dan penyelesaian transaksi surat berharga.

“Sektor yang baru ini sesuai amanah yang diberikan dalam UU PPSK akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan," jelas Hasan.

"Juga perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD,” lanjutnya dalam konferensi pers OJK di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan atau penyaluran dana.

Hasan menjelaskan Dewan Komisioner yang baru itu juga membidangi pengawasan terhadap keuangan digital termasuk aset kripto serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Ia berkomitmen menjalankan tujuh pilar strategi inovasi dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital temasuk kripto.

Halaman:

Editor: Cecep Sumitra

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah