KTP Digital, Simak Cara dan Syarat Pembuatannya

- 13 Juli 2023, 10:30 WIB
Cara Membuat KTP Digital, Simak Tahapan-tahapannya di Sini-f/istimewa/Antara
Cara Membuat KTP Digital, Simak Tahapan-tahapannya di Sini-f/istimewa/Antara /

MitraJakarta.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengumumkan tidak akan menambah lagi persediaan blangko e-KTP. KTP elektronik (KTP-el) diganti dengan KTP Digital yaitu, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau biasa disebut KTP Digital.

Cara Buat KTP Digital

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

• Ponsel dengan akses internet

• Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Alamat e-mail aktif

• Nomor ponsel aktif.

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

• Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

• Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

• Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

• Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

• Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

• Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

• Aktivasi IKD telah selesai.

Baca Juga: 7 Bisnis yang Cocok untuk Generasi Alpha

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.***

Editor: Senja Hanan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah