Jangan Sampai Terlambat, Begini Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir untuk Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

- 5 Juni 2024, 11:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Roni/ Pixabay/

Mitra Jakarta - Menurut ketentuan Undang-undang, seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi bayi yang baru saja dilahirkan. Bayi yang baru lahir dri peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat), wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah dilahirkan.

Lalu bagaimana ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir? Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, berikut ketentuannya:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Halaman:

Editor: Syahroni

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah