KIP Sebut Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Merupakan Informasi Terbuka

- 8 Mei 2024, 09:55 WIB
Ria Ricis dan Teuku Ryan
Ria Ricis dan Teuku Ryan /DB /Instagram

Mitra Jakarta - Salinan putusan perceraian antara selebgram Ria Ricis dan suaminya Teuku Ryan bikin heboh netizen di Indonesia. Wakil Komisi Informasi Pusat (KIP)  RI Arya Sandhiyudha
angkat suara, ia menilai salinan putusan tersebut merupakan informasi terbuka.

"Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja," kata Arya dilansir dari Antara, Rabu (8/5).

Menurut Arya, secara regulasi salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Hal ini berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.

Arya menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik, salinan putusan perceraian termasuk informasi publik yang terbuka

"Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka," katanya menjelaskan.

Arya lantas mengatakan lebih spesifik bahwa salinan putusan perceraian pengadilan itu termasuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat.

Arya merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dia menguraikan bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman situs web atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik. Hal ini juga dibolehkan di dalam undang-undang.

Berbeda dengan pendapat Mahkamah Agung (MA) yang menganggap perlu menyamarkan identitas nama yang bercerai, Arya melihat ada hal yang lebih penting dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan daripada soal nama, yaitu riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.

"Aibnya 'kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut," pungkasnya.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah