UMKM Wajib Punya Sertifikasi Halal per Oktober 2024

- 6 Mei 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi logo halal
Ilustrasi logo halal /Mediacenter.riau.go.id/

Mitra Jakarta - Mulai Oktober 2024, Kemendag mewajibkan UMKM di Indonesia untuk memperoleh sertifikasi halal pada produknya, seperti yang diumumkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal. Kalau diam-diam saja itu gak bisa begitu," kata Zulkifli Hasan di lansir dari Antara, Senin (6/5).

Zulkifli menuturkan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen, khususnya dalam hal meningkatkan daya saing produk di pasar global.

Kendati demikian, para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan seperti memenuhi sertifikasi, standar nasional Indonesia (SNI), izin edar, berat dan kualitas kesehatan dari produk itu sendiri.

Pemerintah juga akan mengawasi produk, termasuk kuliner, untuk menjaga keamanan konsumen domestik.

"Kita tidak ingin konsumen itu dirugikan, mulai dari setifikat, jaminan, SNI, izin edar, timbangan, itu kita lindungi, lalu makanan sehat, harus higienis," ujar dia.

Baca Juga: Menparekraf Optimistis Capai Target Wajib Sertifikasi Halal UMKM

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI menjelaskan salah satu tujuan program Wajib Halal Oktober ialah menaikkan nilai tambah kepada pelaku usaha di tanah air.

"Ada pandangan kalau kita Islam maka semua produk terutama makanan dan minuman sudah pasti halal, dan inilah yang perlu kita luruskan," kata Fungsional Ahli Muda Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH A.M Rozak.

Gagasan sertifikasi halal produk tidak serta merta hanya untuk memastikan sebuah produk yang dijual pelaku usaha terjamin kehalalannya. Namun, jauh dari itu, sertifikasi halal juga untuk menaikkan nilai tambah bagi pelaku usaha itu sendiri.

Terkait pengawasan terhadap produk usaha yang sudah tersertifikasi halal, BPJPH mengatakan hal itu akan dimaksimalkan setelah pelaksanaan program Wajib Halal Oktober.

"Ada tiga tahapan untuk pengawasan produk salah satunya sanksi kepada pelaku usaha hingga larangan penjualan produk," ujarnya.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah