Mau Jual Emas Hari Ini, Cocok karena Harganya Meroket per Gram

- 29 Maret 2024, 14:37 WIB
ILUSTRASI emas batangan Antam./ANTARA/Aditya Pradana Putra
ILUSTRASI emas batangan Antam./ANTARA/Aditya Pradana Putra /

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. ***

Halaman:

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x