Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok

- 22 Januari 2024, 20:10 WIB
Ilustrasi - Pembunuhan
Ilustrasi - Pembunuhan /Freepik

Mitra Jakarta - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menceritakan kronologi Mahasiswi di Depok berinisial KRA (20) dibunuh oleh kekasihnya sendiri tersangka Argiyan Arbirama (20).

Menurut Wira, awalnya korban dan Argiyan saling kenal melalui aplikasi Line. Keduanya sudah kenal selama 4 bulan tapi tidak pernah bertemu.

Mereka akhirnya bertemu dan langsung berpacaran 2 minggu sebelum peristiwa terjadi.

Kemudian, Kamis (18/1/24) pukul 13.00 pelaku mengontak melalui chat kepada korban mengajak ngopi bareng dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya.

"Korban awalnya menolak, tapi dipaksa untuk menjemput," ungkap Wira.

Hingga akhirnya,  saat korban tiba di rumah kontrakan pelaku, dia disuruh masuk ke dalam dan akhirnya duduk di ruang tamu.

Pelaku lalu mengunci pintu dan memaksa korban dengan menariknya ke kamar.

Baca Juga: Rumah Susun Kemensos, Fasilitas Lengkap Hanya Rp10 ribu Per Bulan

Kemudian pelaku mencium dan memegang bagian tubuh korban di mana saat itu korban langsung berontak dan teriak.

“Karena korban berontak dan teriak, langsung dicekik dan pelaku mendorong ke arah ujung tempat tidur," ungkapnya.

Dijelaskan Wira, pelaku mencekik korban sampai kondisinya lemas dan dilanjutkan dengan melucuti pakaian korban hingga berujung pemerkosaan. Selesai melakukan aksinya, pelaku kembali memakaikan pakaian korban, mengikat kaki dan tangannya, serta menutupi dengan selimut.

Lalu, barang-barang korban diambil korban, yakni telepon genggam dan dompet berisi uang. Pelaku kemudian kabur ke wilayah Pekalongan Jawa Tengah.

"Pelaku sempat beritahu ke ibu kandung pelaku di medsos di mana pelaku menginfokan di rumah ada perempuan yang diikat. Kemudian, ibu korban masuk dan menemukan korban sudah meninggal," jelas Wira.

Dalam waktu 15 jam setelah kejadian, penyidik berhasil menangkap pelaku di sebuah terminal daerah Pekalongan, karena ingin bersembunyi di rumah neneknya. Pelaku kemudian ditangkap dan dilakukan pemeriksaan hingga uji labfor terhadap telepon genggamnya.

Di telepon genggamnya ditemukan banyak video porno. Penyidik pun akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikis tersangka.

Sebagai tindak lanjut, penyidik juga akan melakukan rekonstruksi besok di TKP. Selain itu, penyidik akan menarik dua laporan pemerkosaan anak di bawah umur diduga dilakukan tersangka.

Polisi menyatakan pelaku pembunuhan di Depok terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Pasal yang disangkakan 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Wira, Senin (22/1/24).

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.***

Editor: Senja Hanan

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah