Komisi Informasi DKI Jakarta Siap Tuntaskan Sengketa Informasi 10 Parpol Sebelum Pemilu

- 19 Januari 2024, 17:15 WIB
Sidang 10 partai politik (parpol) di DKI Jakarta yang menjadi termohon dalam sidang sengketa informasi publik atas laporan Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) di Jakarta, Selasa (16/1/2024). ANTARA/ HO-Komisi Informasi Jakarta
Sidang 10 partai politik (parpol) di DKI Jakarta yang menjadi termohon dalam sidang sengketa informasi publik atas laporan Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) di Jakarta, Selasa (16/1/2024). ANTARA/ HO-Komisi Informasi Jakarta /

Mitra Jakarta – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta siap menuntaskan sengketa informasi dari 10 partai politik (parpol) di DKI Jakarta sebelum Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut sidang sengketa atas laporan pemohon dari Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK).

"Kami tentu berharap agar para pihak, terutama 10 partai politik yang menjadi termohon ini dapat hadir dalam sidang sengketa informasi di KI DKI, sehingga ini bisa menjadi contoh bahwa partai politik di DKI Jakarta menjamin transparansi dan patuh terhadap UU KIP," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Jumat.

Harry menyebut partai politik merupakan badan publik yang harus menyediakan layanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Waktu Satu Minggu Peserta Pemilu Rapikan Alat Peraga Kampanye

Menurut Harry setiap warga negara memiliki hak untuk dapat mengakses informasi publik yang terdapat pada partai politik, termasuk di antaranya mengenai laporan pengelolaan keuangan parpol yang bersumber dari APBD maupun yang lainnya.

"Jadi ketika partai politik tidak melayani permohonan pemohon informasi dengan baik, maka pemohon otomatis dapat mengajukan sengketa informasi di KI DKI," ujar Harry.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa informasi 10 partai politik ini secara maraton.

Baca Juga: Menciptakan Kampanye Pemilu Bersih dari Sampah Visual

Agus menyebut permohonan informasi yang menjadi objek sengketa umumnya mengenai laporan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD ataupun yang lainnya.

Halaman:

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x