Catat! Razia Lima Lokasi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta

- 1 November 2023, 12:30 WIB
Polisi menindak pengendara motor yang melanggar uji emisi. (Antara)
Polisi menindak pengendara motor yang melanggar uji emisi. (Antara) /

Dasar hukumnya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya di Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286. ***

 

Halaman:

Editor: Senja Hanan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah