Dasar hukumnya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya di Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286. ***
Dasar hukumnya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya di Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286. ***
Editor: Senja Hanan
Sumber: ANTARA