"Ini sedang dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri mengenai denda kendaraan tidak lolos uji emisi," kata Asep.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, 10 Penyakit yang Disebabkan oleh Polusi Udara
Direncanakan, nantinya pemilik kendaraan tak lolos uji emisi harus membayar denda antara Rp200 hingga 400 ribu.
Kemudian, pihaknya juga setuju dengan adanya usulan uji emisi yang dijadikan syarat perpanjangan STNK sebagai tindakan tegas lainnya yang masih dalam tahap kajian.
"Hingga kini kami masih fokus di uji emisi, karena baru lima persen kesadaran masyarakat untuk mau melakukan uji emisi," katanya. ***