Ketahui Cara Menghitung Pajak Mobil Mewah di Indonesia Sebelum Membelinya!

- 15 April 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Roni/ Pixabay/

Mitra Jakarta - Di Indonesia, kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, termasuk dalam kategori barang mewah. Maka tak heran jika ada aturan khusus yang mengatur pajak mobil mewah yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak-pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menangani pajak mobil mewah, berikut adalah ikhtisar singkat yang harus Anda pahami.

Mengapa Anda Harus Repot dengan Pajak Mobil Mewah?

Memahami mengapa mobil mewah dikenakan pajak khusus dibandingkan mobil biasa adalah kuncinya. Intinya adalah bahwa mobil mewah hadir dengan fitur dan teknologi canggih, menjadikannya lebih mahal daripada kendaraan rata-rata.

Terlebih lagi, pembayaran pajak atas mobil mewah merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah bagi warga negara Indonesia. Pendapatan dari pajak ini diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan publik dan pembiayaan proyek infrastruktur publik.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Mobil Mewah?

Sebelum mendalami seluk beluk pajak mobil mewah di Indonesia, ada baiknya kita mengetahui jenis kendaraan apa saja yang termasuk dalam kategori mewah. Mobil mewah biasanya memiliki kapasitas mesin berkisar antara 3.000 hingga 5.000 cc dan jarang digunakan untuk tujuan komersial.

Pemilik mobil mewah wajib membayar dua jenis pajak: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB/Pajak Kendaraan Bermotor). BBNKB dikenakan pajak sebesar 10% dari harga mobil, sedangkan PKB ditetapkan sebesar 1,5% dari nilai mobil.

Selain itu, wajib pajak wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL/Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) yang berjumlah Rp140.000,- yang dibayarkan bersamaan dengan pajak BBNKB dan PKB.

Halaman:

Editor: Syahroni

Sumber: MPM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah