Cara Bedakan Antara Gim Online dengan Judi Online

- 12 Desember 2023, 23:10 WIB
Ilustrasi anak bermain gim online.
Ilustrasi anak bermain gim online. /(Antara/Pixabay)/

Mitra Jakarta - Zaman sekarang, permainan atau gim semakin bervariatif, beberapa bahkan menawarkan hadiah menarik untuk pemain. Tapi, apakah Anda tahu cara membedakan antara gim "online" dengan judi "online"

Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan ada cara mudah untuk menentukan sebuah gim dikategorikan sebagai judi online atau bukan, yakni dengan melihat apakah ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya.

"Tetapi, untuk gim yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam gim, menurut saya bukan termasuk aktivitas judi online," kata Heru dalam sebuah wawancara, Senin.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Derajat juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, jika koin yang dibeli pemain hanya bisa digunakan di dalam permainan, maka gim tersebut tidak termasuk judi.

Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun offline. Seperti yang biasa ditemui di pusat perbelanjaan, yang dianggap masuk ke daerah abu-abu. Apakah hal itu termasuk sebuah judi online atau permainan biasa.

Untuk itu, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha menjelaskan bahwa permainan di pusat perbelanjaan di mana pengguna membeli kredit atau koin untuk bermain tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu, misalnya permainan simulasi mobil dan lain-lain, seharusnya tidak dikategorikan sebagai judi.

Demikian juga permainan online di mana pengguna perlu membeli sejumlah poin untuk mendapat fasilitas tertentu seperti skin, senjata atau sesuatu untuk menjalankan permainan.
Hal itu, kata dia, tidak dapat dikategorikan sebagai judi online karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapat dari permainan tersebut. Sebaliknya, dibutuhkan keterampilan untuk melakukan permainan itu.

Permasalahan judi online telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah Indonesia. Pada 15 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi yang bertujuan untuk mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia.***

Editor: Senja Hanan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah