Harga Emas Antam Terus Meroket, Berikut Nominal per Gram Hari Ini

- 19 April 2024, 12:44 WIB
Pedagang memperlihatkan emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di pusat perdagangan logam mulia Pasar Aceh, Banda Aceh, Kamis (18/4/2024). ANTARA/Ampelsa
Pedagang memperlihatkan emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di pusat perdagangan logam mulia Pasar Aceh, Banda Aceh, Kamis (18/4/2024). ANTARA/Ampelsa /

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. ***

Halaman:

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah