Tewaskan 7 Penumpang, Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 12 April 2024, 14:10 WIB
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis 11 April 2024.
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis 11 April 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

Mitra Jakarta - Polisi resmi menetapkan JW (34),  sopir Bus Rosalia Indah sebagai tersangka dalam kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4), sekitar pukul 06.35 WIB.

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan dikutip Antara, Jumat (12/4).

Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.

Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah