Pemerintah Jajaki Minat Pasar pada Kegiatan Usaha Perumahan di IKN

- 8 Maret 2024, 14:15 WIB
Pemerintah mengadakan penjajakan minat pasar terkait dengan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sektor perumahan Ibu Kota Negara (IKN) di Jakarta, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Humas Otorita IKN
Pemerintah mengadakan penjajakan minat pasar terkait dengan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sektor perumahan Ibu Kota Negara (IKN) di Jakarta, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Humas Otorita IKN /

Mitra Jakarta - Pemerintah mengadakan penjajakan minat pasar terkait dengan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sektor perumahan Ibu Kota Negara (IKN) di Jakarta, Kamis (7/3).

"Kegiatan ini tidak hanya merupakan langkah signifikan dalam pemenuhan kebutuhan perumahan, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur untuk turut serta dalam pengembangan proyek KPBU IKN sektor perumahan," kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat dini hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahap penyiapan proyek KPBU IKN yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PPN 6/2022.

Tujuan utama dari kegiatan ini, kata dia, adalah menyampaikan gambaran proyek KPBU IKN sektor perumahan kepada pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur.

Baca Juga: 225 Ribu Lowongan CASN IKN Untuk Fresh Graduate Dibuka Maret 2024

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan proyek serta menggali minat dari pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur terhadap proyek.

Dalam upaya pemenuhan kebutuhan perumahan/hunian, pemerintah melalui OIKN menggunakan skema KPBU IKN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara.

Sejumlah investor/badan usaha juga telah mengajukan surat pernyataan (letter of intent) kepada Otorita IKN untuk melakukan prakarsa atas pembangunan perumahan/hunian bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Proyek ini menggunakan skema KPBU IKN atas prakarsa badan usaha (unsolicited).

Baca Juga: Presiden Jokowi Paparkan Peluang Investasi IKN Kepada Pengusaha Brunei

Halaman:

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x