Tegas! Pemprov DKI Jakarta Akan Hukum ASN yang Bolos Usai Libur Tahun Baru

- 4 Januari 2024, 07:05 WIB
ASN Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja lagi setelah libur Tahun Baru
ASN Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja lagi setelah libur Tahun Baru /

Mitra Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang tidak masuk kerja setelah libur pergantian tahun.

Pemberian sanksi kepada ASN yang bolos tanpa keterangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Tahun Baru, Kingston Hadirkan USB Flash Drive Mini Dragon 2024

"Tahapan yang dilakukan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya di Jakarta.

Setelah libur akhir pekan dan libur Tahun Baru 2024 selama total tiga hari, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib kembali bekerja seperti biasa.

BKD DKI Jakarta mencatat tingkat kehadiran ASN DKI pada hari pertama kerja mencapai 94,31 persen. Hanya 5,27 persen yang tidak masuk karena berbagai alasan.

Rinciannya 3,62 persen dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan lain-lain. Sedangkan 1,65 persen masih dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait.

Berdasarkan data absensi, kegiatan dapat berjalan dengan normal seperti hari-hari biasanya. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: Game Online Sumbang Kenaikan Trafik Internet Indosat saat Tahun Baru

"Kami telah memantau kehadiran pegawai sejak hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023 untuk memastikan kehadiran pegawai serta pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya," ujar Maria.

BKD DKI Jakarta menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing.***

Editor: Cecep Sumitra

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah