DKI Gandeng Operator Jasa dan Kemenkeu Bahas Regulasi Pajak Ojol

- 22 Oktober 2023, 21:35 WIB
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu calon penumpang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/10/2023). ANTARA/Khaerul Izan
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu calon penumpang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/10/2023). ANTARA/Khaerul Izan /

Mitra Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng operator jasa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pembahasan regulasi pengenaan pajak dari layanan ojek "online" (ojol) dan toko daring (online shop).

"Pemerintah daerah telah mengundang operator jasa dan juga menghubungi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait usulan pungutan pajak di sektor perdagangan 'online'," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/10).

Pemerintah daerah yakin pendapatan dari aplikasi "online" tersebut dapat membawa dampak positif bagi pendapatan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah meminta pemerintah pusat untuk membuat regulasi pengenaan pajak dari layanan ojol dan "online shop". Namun, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu realisasi kelanjutannya dari pemerintah pusat sebelum melangkah lebih lanjut.

Baca Juga: Berkat Bayar Pajak, 98 Juta Masyarakat Dapat Akses Kesehatan Gratis

Lusiana menyebutkan, pihaknya juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan suatu objek pajak pusat dan pajak daerah. Kajian bersama Kementerian Keuangan dilakukan agar penarikan pajak dapat dilakukan tepat sasaran.

Menurut Lusiana, digitalisasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks perpajakan.

Adanya peradaban baru yang didorong oleh teknologi digital membawa potensi baru untuk pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah.

Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Pertama digitalisasi memberikan alternatif instrumen ekstensifikasi (perpanjangan) pajak pada transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Di banyak negara, hal ini merupakan sumber potensial pajak yang cukup signifikan.

Halaman:

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x