Pemkot Jaktim Larang Warga Bakar Sampah untuk Tekan Polusi Udara

- 24 Agustus 2023, 19:08 WIB
Ilustrasi bakar sampah yang dilarang Pemkot Jaktim. (istimewa)
Ilustrasi bakar sampah yang dilarang Pemkot Jaktim. (istimewa) /

MitraJakarta.id – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Muhammad Anwar melarang warga di wilayahnya membakar sampah untuk menekan polusi udara.

"Saya ingatkan di sini tidak boleh membakar sampah di ruang terbuka karena artinya ikut penyumbang polusi udara," kata Anwar di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/8).

Bahkan, kata dia, bagi warga yang tertangkap tangan membakar sampah di ruang terbuka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena sudah mengganggu ketertiban umum.

"Pertama kita melakukan imbauan, kemudian monitoring (pemantauan), dan ketiga kalau terkena operasi tangkap tangan (OTT) akan dikenakan tipiring agar jera," paparnya.

Baca Juga: Dokter: Polusi Udara Jakarta Bisa Berikan Pengaruh Buruk ke Kesehatan Kulit

Selain itu, pihaknya secara rutin melakukan penanaman pohon untuk mengurangi emisi karbon sebagai salah satu penyebab polusi udara.

Pemkot Jaktim sendiri telah menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya sesuai arahan Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Kita melakukan penyesuaian terhadap kebijakan WFH bagi ASN. Contohnya, hari ini kita melakukan secara hibrida saat rapat koordinasi kewilayahan. Tidak semua kita undang, hanya camat dan lurah saja," kata Anwar.

Menurut dia, bagi ASN yang bekerja dari rumah diharuskan mengirimkan foto, lokasi, dan tanggal untuk mengantisipasi ASN berkeliaran saat bekerja dari rumah.

"Bila perlu per dua jam mereka mengirim dokumentasi, lokasi dan tanggal. Bukan berarti WFH kemudian bisa berkeliaran. Justru WFH ini untuk menekan polusi udara agar mereka tidak keluar rumah," kata Anwar.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, 10 Penyakit yang Disebabkan oleh Polusi Udara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan WFH dengan kapasitas 50 persen bagi ASN di lingkungannya selama periode 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono berharap uji coba ini mampu mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta dan kemacetan yang belum teratasi.

Namun, Joko belum dapat memastikan apakah akan dilanjutkan atau tidak setelah uji coba tersebut berjalan selama tiga bulan. Pemprov DKI terlebih dahulu akan melihat keefektifan kebijakan tersebut. "Nanti kita lihat perkembangannya, kita lihat kinerja beberapa juga," ujar Joko. ***

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah