Hari Pajak Nasional: Tiga Jenis dan Juga Manfaatnya yang Perlu Diketahui

- 14 Juli 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak
Ilustrasi bayar pajak /(Foto: Google)

MitraJakarta.id - Setiap tanggal 14 Juli dirayakan yang namanya Hari Pajak Nasional. Berikut ini, akan diceritakan awal kisah, jenis pajak dan juga manfaatnya.

Secara singkat, sejarah pajak pertama kali disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat.

Ia mengusulkan pemungutan pajak harus diatur oleh hukum. Kata "pajak" juga muncul dalam rancangan UUD ke-dua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 dan berbunyi,

"Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang." Sejak itu, 14 Juli 1945 disematkan sebagai Hari Lahir Pajak.

Di era kini, pembayaran pajak pun terus dipermudah dan semakin inklusif salah satunya melalui platform seperti e-commerce salah satunya ialah Tokopedia.

Berikut ini, MitraJakarta.id coba untuk merangkum berbagai jenis pajak yang perlu diketahui masyarakat untuk mendukung pembangunan negara.

Baca Juga: Dari Modal Kecil, Usaha Sampingan Ini Juga Bisa Bikin Rekening jadi Gendut

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB biasanya dikenakan kepada individu maupun badan, yang memiliki tanah dan bangunan setiap tahunnya.

PBB dipungut oleh pemerintah tingkat kota dan kabupaten serta menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan fasilitas umum, seperti jalan raya, jembatan, sekolah dan masih banyak lagi.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar PKB setiap tahun.
Menurut Jonathan, PKB termasuk dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah.

Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan jalan raya dan moda serta sarana transportasi umum.

Pajak dan Penerimaan Negara

Pajak dan Penerimaan Negara ini berada di bawah pengelolaan DJP RI.
Adapun pajak-pajak yang dimaksud seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 29, PPh Final) dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Ada juga Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP seperti bayar paspor, biaya pelayanan pemerintah, biaya pemberian hak paten dan biaya lainya.

Di sisi lain, Penerimaan Negara lainnya ada juga meliputi Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN). SBN sendiri dikenal sebagai surat yang dibiayai pemerintah untuk anggaran negara dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR).***

Editor: Senja Hanan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah