Alasan Menparekraf Berlakukan Biaya Retribusi Wisman di Bali

- 18 Juli 2023, 10:30 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno dalam
Menparekraf Sandiaga Uno dalam /(Foto: Kemenparekraf)

Mitra Jakarta.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberlakukan penarikan biaya retribusi sebesar Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali. Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno beberkan alasannya.

“Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi. Dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi) lingkungan dan budaya," kata Menparekraf.

"Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan," tambahnya dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: 6 Rekomendasi Nutrisi untuk Kesehatan Otak

Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan biaya retribusi yang rencananya akan diberlakukan pada 2024 ini sedang dibahas dengan DPRD Bali.

Biaya kontribusi ini, kata Tjok Bagus, ditetapkan berlandaskan Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan biaya retribusi yang rencananya akan diberlakukan pada 2024 ini sedang dibahas dengan DPRD Bali.

Biaya kontribusi ini, kata Tjok Bagus, ditetapkan berlandaskan Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

"Dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan," kata Tjok Bagus.***

Editor: Senja Hanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah