Polri Luncurkan Aplikasi ETLE Berbasis Teknologi Pengenalan Wajah

- 13 Juni 2024, 08:59 WIB
Korlantas Polri kenalkan Sistem tilang electronik baru dengan teknologi pengenalan wajah
Korlantas Polri kenalkan Sistem tilang electronik baru dengan teknologi pengenalan wajah /

Mitra Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengembangkan inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Baru-baru ini, mereka memperkenalkan sebuah terobosan teknologi yang mutakhir.

Teknologi baru tersebut adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik yang kini dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Slamet Santoso mengumumkan inovasi ini seusai rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024 di Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Rabu (12/6/2024).

"Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR (Face Recognize)," ujar Bri Slamet.

Dengan adanya teknologi ini, ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," ungkapnya.

Baca Juga: Polri Uji Coba Aturan Baru, Pemohon SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli

Selain teknologi pengenalan wajah, Korlantas Polri juga memperkenalkan inovasi baru berupa traffic attitude record. Inovasi ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, di mana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.

"Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," terangnya.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi yang diterapkan hingga ke pencabutan SIM.

"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," tukasnya.

Dengan adanya aplikasi-aplikasi canggih, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah