Viral Video Hitung Suara di Luar Negeri, Berikut Tanggapan KPU

- 10 Februari 2024, 21:15 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah video viral hitung suara di luar negeri (Foto: Instagram/@kpu_ri)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah video viral hitung suara di luar negeri (Foto: Instagram/@kpu_ri) /

Mitra Jakarta - Saat ini beredar video viral di media sosial X atau Twitter berdurasi 27 detik yang menunjukkan aktivitas di TPS dan diberi keterangan terkait hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri.

Video itu yang diunggah pada Rabu (7/2) tersebut, telah ditonton sebanyak 2,8 juta kali dan diunggah ulang sebanyak 342 kali. Selanjutnya video itu kemudian menuai perbincangan yang beragam.

Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa video viral yang tersebar di media sosial yang menunjukkan hasil perhitungan surat suara di luar negeri adalah tidak benar. Menurutnya perhitungan surat suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang dilakukan di Indonesia, yakni pada 14-15 Februari 2024.

"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februaru 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," kata Hasyim melalui keterangannya di di Jakarta, Sabtu (10/2)

Dia menjelaskan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia. Menurutnya pemungutan surat suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode, yakni dengan metode tempat pemungutan suara (tps), melalui pos, dan melalui kotak suara keliling.

Baca Juga: Serentak, Pemprov DKI Menurunkan Seluruh Alat Peraga Kampanye Dini Hari Ini

Jadwal pemungutan suara telah ditetapkan di tiap-tiap negara, mulai 5 hingga 14 Februari 2024.

Adapun negara-negara seperti Jepang, Arab Saudi, dan Taiwan, belum melakukan pemungutan suara pada 7 Februari 2024.

Berikut jadwal pemungutan suara di negara-negara yang disebutkan dalam narasi:

• Jepang: Tokyo dan Osaka pada 11 Februari 2024

• Arab Saudi: Riyadh pada 9 Februari 2024 dan Jeddah pada 10 Februari 2024

• Taiwan: Taipei pada 14 Februari 2024

• Korea Selatan: Seoul pada 10 Februari 2024

• Malaysia: Johor Bahru, Kota Kinabalu, Kuala Lumpur, Kuching, Penang, Tawau dan pada 11 Februari 2024

• Singapura pada 11 Februari 2024

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa video Hasil Hitungan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri yang beredar di media sosial X tersebut adalah hoaks alias tidak benar.

Penghitungan suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan dalam negeri, yakni pada 14 Februari 2024, setelah waktu pencoblosan ditutup pada pukul 13.00 WIB. ***

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah