Lindungi UMKM Lokal, Pemerintah Akan Atur Tata Perdagangan Elektronik

- 12 Desember 2023, 19:10 WIB
/

Mitra Jakarta - Pemerintah mengatur tata niaga perdagangan elektronik. Khususnya ekspor impor untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Zulkifli dalam acara Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) dan kampanye 'Beli Lokal' di Jakarta, Selasa (12/12).

"Tata niaga sudah kita perbaiki, kebijakan post border sudah kita tutup ini untuk membela UMKM," kata Zulkifli. 

Zulkifli menyampaikan bahwa dukungan pemerintah terhadap UMKM dibuktikan salah satunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut dia, Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Sebelumnya, ramai pedagang dan pelaku UMKM memprotes transaksi jual beli melalui aplikasi jual beli online yang ditengarai membuat pendapatan UMKM menurun.

Hal ini terjadi diduga karena banyaknya pakaian jadi impor yang dijual dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.

Mendag menjelaskan, peredaran barang di platform PMSE masih banyak yang belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.

Halaman:

Editor: Senja Hanan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah