Mitra Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri mengusut tuntas kasus 12 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polri segera mendalami temuan 12 pucuk senjata api yang kini pengusutannya diserahkan ke Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.
“Polri harus segera mendalami penemuan senjata api itu,” kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu.
Sugeng mengingatkan Polri tidak terburu-buru membuat pernyataan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo atas kepemilikan senjata api tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berkoordinasi dengan Polri Terkait Senjata di Rumah Dinas Mentan
Sugeng mengatakan Polri harus memastikan apakah kepemilikan senjata api itu dilengkapi surat izin atau tidak. “Sebelum Baintelkam menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap senjata api tersebut, Polri tidak boleh langsung menyatakan adanya pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Sugeng, keberadaan senjata api tersebut bisa saja sebagai barang koleksi yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu.
Karena itu harus dilakukan pemeriksaan secara tuntas. "Ini juga harus didalami," katanya.
Baca Juga: Alasan Jokowi Tunjuk Kepala Bapanas Jadi Plt Mentan Gantikan SYL