Tangani Polusi Udara, PJ Gubernur DKI Terbitkan Keputusan Gubernur

- 5 September 2023, 09:51 WIB
Puluhan personel dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Gulkarmat, Distamhut dan Polri serta kendaraan operasional gabungan Pemprov DKI dan Polda Metro menyiram tanaman dan ruas jalan protokol di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Puluhan personel dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Gulkarmat, Distamhut dan Polri serta kendaraan operasional gabungan Pemprov DKI dan Polda Metro menyiram tanaman dan ruas jalan protokol di Jakarta, Rabu (23/8/2023). / (ANTARA/Ho/PPID DKI Jakarta)

MitraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara. Oleh karena itu, Heru menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023.

Dengan Kepgub tersebut, Heru berharap satgas dapat segera dibentuk untuk mengendalikan polusi udara di Ibu Kota.

"Harapannya kerja baik yang selama ini sudah berjalan agar bisa diintensifkan dan dioptimalkan lagi, sehingga penanganan polusi udara bisa cepat tuntas," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Satgas ini, kata Heru akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara.

Satgas ini dipimpin Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris dan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Halaman:

Editor: Senja Hanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah