Menkop UKM: Aturan Perdagangan Elektronik Harus Mampu Lindungi Produk Lokal

- 15 Agustus 2023, 18:00 WIB
MenkoUKM, Teten Masduki
MenkoUKM, Teten Masduki /Roni/

MitraJakarta.id - Maraknya produk luar negeri yang dipasarkan di platform e-commerce membuat para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Tanah Air terkena imbasnya.

Untuk itu para pelaku UKM berharap pemerintah melindungi produk dalam negeri agar tidak tergilas oleh produk asing yang masuk tanpa dikenakan pajak.

Menanggapi keluhan para pelaku UKM ini, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki meminta agar para pelaku e-commerce mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terutama terkait kebijakan perdagangan elektronik yang sedang digodok Pemerintah.

Aturan ini berfungsi untuk melindungi produk lokal dari serbuan produk crossborder dari luar negeri.

“Ini (kebijakan perdagangan elektronik) sangat urgent untuk direvisi agar kita bisa melindungi UMKM yang tidak bisa bersaing dengan produk China yang masuk lewat e-commerce crossborder yang masih belum diatur,” kata MenKop UKM Teten Masduki saat pertemuan dengan para seller online dari berbagai platform, di Jakarta, Senin (14/8) kemarin.

Ditegaskan MenKopUKM bukan sekadar revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 soal perdagangan elektronik tapi juga harus mampu menciptakan playing field yang sama, perlakuan yang setara mengenai tarif, serta biaya masuk.

Untuk itu kata Teten, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajukan dua usulan terkait perlindungan produk UMKM dari serangan produk impor di platform e-commerce.

Pertama, terkait adanya tambahan kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar yang berpotensi menggerus keberadaan produk UMKM.

“Tadi saya lihat sendiri harganya di salah satu platform nggak masuk akal. Ini namanya sudah ada predatory pricing. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa masuk ke sini dengan harga semurah-murahnya,” kata Menteri Teten.

MenKopUKM juga menegaskan, peraturan tersebut tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja yang sampai hari ini masih ditemukan di platformnya ada harga produk yang tak masuk akal.

“Jadi kita tidak hanya berurusan dengan TikTok. Sebelum ini juga saya berurusan dengan e-commerce lain yang melakukan penjualan crossborder. Kita optimistis hal ini bisa dilakukan,” ujarnya.

Secara komprehensif katanya, keluar masuk barang itu memang harus betul-betul diproteksi sedemikian rupa. Jangan sampai produk lokal kalah bersaing dari produk luar negeri.

“Pada dasarnya negara manapun juga sama memperlakukan seperti itu. Mereka melindungi produk dalam negerinya sendiri. Karena kalau kita terus menerus beri karpet merah untuk produk-produk impor, tanpa memperhitungkan persaingan yang tidak fair dari dalam negeri, bisa habis produk UMKM,” kata MenKop UKM.

Pihaknya pun sudah menyampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan soal masukan atau usulan tersebut.

Sebaiknya produk impor dari luar yang datang ke Indonesia berlaku di pelabuhan paling jauh di Indonesia seperti Sorong, Papua Barat. Sehingga produk yang masuk dikenakan ongkos lagi dari tempat terjauh, dengan begitu produk di dalam negeri masih bisa kompetitif.

“Hal itu berkaitan dengan usulan kami yang kedua, yaitu tol laut yang juga menjadi proyek Presiden Joko Widodo yang bisa menjadi jalan. Karena selama ini muatan hanya dari barang, sehingga biaya logistik selalu dikenakan untuk produk-produk yang di jual di Indonesia Timur, sehingga Indonesia Timur lemah,” katanya.

Menurut Menteri Teten, kedua usulan tersebut bisa menjadi bagian penguatan dari kebijakan Pemerintah soal hilirisasi dalam memperkuat industri dalam negeri, sekaligus memperkuat UMKM dengan kebijakan subsitusi impor untuk pengadaan barang dan jasa.

 

Editor: Syahroni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah