Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa, Dinas Kebudayaan DIY Protes

- 20 Juli 2023, 15:30 WIB
Acara pernikahan anjing bernama Jojo dan Luna.
Acara pernikahan anjing bernama Jojo dan Luna. /Tangkapan layar di channel YouTube Bobby Sant /

MitraJakarta.id - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayaan) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sangat menyayangkan dan menyatakan tidak setuju atas pernikahan anjing bernama Jojo dan Luna yang menggunakan adat Jawa dan viral di media sosial.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menjelaskan, upacara adat pernikahan, khususnya adat Jogja dan tradisi Jawa, telah dilindungi secara hukum melalui UU Nomor 5 tahun 2017. Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

"Tidak hanya karya-karya budaya fisik tapi juga non fisik, nilai dan marwahnya. Terlebih lagi ketika upacara adat ini, khususnya dari Yogyakarta itu sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2017. Kami sangat menyayangkan atas kegiatan Royal Wedding Jojo dan Luna," ujar Dian dalam keterangan resmi Pemda DIY, Rabu (19/7) malam

Baca Juga: Kerap Jadi Lokasi Perkumpulan Kaum LGBT, Pemprov DKI Dimintai Perketat Pengawasan Taman Kota

Apalagi dalam prosesi itu, digunakan secara khusus busana Mataraman Yogyakarta yang juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.

Dian menjelaskan bahwa nilai-nilai marwah dari semua prosesi pernikahan Jawa sebagai bagian dari daur hidup manusia memiliki nilai-nilai filosofi yang memang sudah diturunkan dari generasi ke generasi.

“Ini nilai-nilai ini penting untuk kita lestarikan. Kita ingin bahwa peradaban yang dipikirkan oleh manusia dengan memiliki kecerdasan otak dan pikiran, cipta, rasa, karsa, itu akan membentuk satu nilai-nilai yang menguatkan. Nah, ketika ini masuk pada kodrat yang berbeda, peruntukannya berbeda, tentunya anjing kan tidak perlu,” ujarnya.

Namun Dian memaparkan bahwa pihaknya tidak membawa perkara ini ke ranah hukum. Menurutnya, menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan DIY untuk meluruskan degradasi dan distorsi nilai yang terjadi di masyarakat karena akan berpengaruh pada penyimpangan-penyimpangan dan menyebabkan biasnya jatidiri budaya.

Baca Juga: Sejarah Boneka Barbie, Mainan yang Jadi Live Action

Halaman:

Editor: Senja Hanan

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah